"Pemerintah perlu bersikap dan bertindak tegas mengatasi persoalan radikalisme dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan ketahanan lingkungan berbasis keluarga," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam Muhasabah 2017 dan Resolusi 2018 PBNU di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, menurut Said Aqil, Kementerian Agama perlu mengambil peran lebih aktif sebagai "leading sector" dalam penanganan radikalisme agama.
"Terutama mengembangkan wawasan keagamaan yang nasionalis melalui pembobotan kurikulum, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, dan pengelolaan program strategis seperti bidik misi dan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan)," katanya.
Selain itu, peran Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila perlu dioptimalkan dalam pemantapan ideologi Pancasila di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), kementerian dan lembaga-lembaga negara, BUMN, dan TNI/Polri.
Menurut PBNU, untuk menangkal ideologi radikalisme harus melalui gerakan terstruktur, masif, dan komprehensif melibatkan berbagai aspek, yakni politik, keamanan, kultural, sosial-ekonomi, dan agama.
Faktor agama menyumbang radikalisme melalui pemahaman bahwa Islam menuntut institusionalisasi politik melalui negara Islam atau khilafah Islamiyah, kata Said Aqil.
Ajaran ini akan membuat orang Islam di mana pun untuk berontak terhadap kekuasaan yang sah meski kekuasaan itu tidak menghalangi bahkan memfasilitasi pelaksanaan ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji.
"Ideologi pemberontakan ini menghalalkan kekerasan yang bisa mewujud nyata jika kondisi politik dan kekuatannya memungkinkan," kata Said Aqil.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018