"Mereka belum memiliki IMB untuk bangunan pacing plate atau mesin yang mengolah semen dan mess," kata Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Syafriandi di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan, sebelum menyegel bangunan itu, Dinas PUPR sudah berulangkali meminta pihak perusahaan mengurus izin.
Surat teguran pun sudah dilayangkan kepada perusahaan itu dan dibalas dengan pernyataan akan segera mengurus izin.
"Tapi sudah lima bulan perusahaan itu beroperasi tanpa memiliki IMB makanya kami segel," ucapnya.
Perusahaan kata dia diberi waktu satu minggu untuk memproses izin yang dibutuhkan dan bila tidak diindahkan maka sanksi berikutnya akan diberikan berupa pelarangan operasi.
Syafriandi menerangkan, pembangunan PLTU Teluk Sepang berkapasitas 2 x 100 Megawatt dikerjakan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Lalu PT TLB memberikan sub-kontrak ke PT Sinohydro untuk beberapa pekerjaan.
"Untuk pembangunan yang dilakukan PT TLB sudah ada IMB tapi semua bangunan yang dikerjakan PT Sinohydro tidak ada IMB," kata dia.
Penyegelan bangunan dengan memasang garis batas dilakuan pada Rabu (3/1) siang bersama sejumlah anggota Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bengkulu.
Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Bengkulu, Toni Harisman mengatakan proses perizinan dilakukan dengan memasukkan usulan ke pihaknya lalu diteruskan ke Dinas PUPR untuk verifikasi lapangan.
"Setelah ada verifikasi dan rekomendasi dari Dinas PUPR maka izin mendirikan bangunan bisa diterbitkan, tapi perusahaan ini sama sekali tidak mengurus izin," kata Toni.
Adapun yang disegel tersebut antara lain mesin pabrik besar berwarna putih yang digunakan untuk memproduksi olahan cor semen. Ada pula, ruang kendali dan area mesin yang dipasangi garis kuning.
Jika tidak ada itikad baik dari pemilik perusahaan tersebut, maka pihaknya akan membawa tenaga mekanik untuk membongkar mesin pabrik tersebut dan melakukan penyitaan.
Pewarta: Helti Marini S
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018