Polisi Sebatik amankan WN Malaysia masuk ilegal

5 Januari 2018 14:03 WIB
Polisi Sebatik amankan WN Malaysia masuk ilegal
Ilustrasi - Seorang Warga Negara Indonesia menunjukkan kartu Pas Lintas Batas yang digunakan sebagai izin masuk ke Tawau Malaysia di dermaga penyeberangan di desa Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Perjalanan dari Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia hanya ditempuh sekitar 15 menit dengan menggunakan speedboat. (ANTARA/Amirullah)
Nunukan (ANTARA News) - Aparat kepolisian Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan tiga warga negara (WN) Malaysia yang masuk wilayah NKRI secara ilegal pada Rabu (3/1) sekira pukul 08.00 WITA.

Ketiga WN Malaysia tersebut diamankan di Pelabuhan Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara karena tidak mampu memperlihatkan paspor atau dokumen keimigrasian lainnya, kata Kapolsek Sebatik Timur, AKP Oman Purnama melalui sambungan telepon, Jumat.

Ia menambahkan, WN Malaysia menyeberang dari Tawau Negeri Sabah ke patok "3" Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah rencananya hendak ke Kota Tarakan menggunakan speedboat.

Oman menyebutkan, identitas ketiga WN Malaysia ini adalah Sudirman (31), Subir (31) dan Kadir (28). Semuanya beralamat di Kota Kinabalu Negeri Sabah.

Ketika hendak menuju Kota Tarakan, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan dokumen terhadap ketiganya saat sedang membeli tiket speedboat.

Namun karena tidak mampu memperlihatkan dokumen keimigrasian sebagai warga negara asing (WNA) akhirnya mereka digelandang ke Mapolsek Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur.

"Pada saat dimintai dokumen keimigrasian, ketiga WN Malaysia itu hanya memperlihatkan IC (identity card) Malaysia saja. Tidak punya paspor," ujar Oman.

Oman pun mengatakan, ketiga WN Malaysia itu telah diserahkan kepada Pos Imigrasi Sebatik untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. 

Pewarta: Muhammad Rusman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018