• Beranda
  • Berita
  • Jaksa Agung minta tersangka korupsi kondensat pulang ke Indonesia

Jaksa Agung minta tersangka korupsi kondensat pulang ke Indonesia

5 Januari 2018 19:09 WIB
Jaksa Agung minta tersangka korupsi kondensat pulang ke Indonesia
Jaksa Agung H.M. Prasetyo (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau tersangka korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara 2,716 miliar dolar AS, Honggo Wendratno, yang berada di Singapura, segera kembali ke Indonesia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya juga tentunya imbau kepada Honggo (Presiden Direktur PT TPPI) yang sekarang katanya ada di Singapura pulanglah ke Indonesia, pertanggungjawabkanlah perbuatannya supaya proses hukumnya segera selesai," katanya di Jakarta, Jumat.

Kejaksaan Agung menyatakan dua berkas kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara 2,716 miliar dolar AS, sudah lengkap atau P21.

Dua berkas perkara itu, yakni atas nama tersangka Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMigas yang dibuat satu berkas, berkas berikutnya atas nama Honggo Wendratno selaku Presiden Direktur PT TPPI.

Kendati demikian, kata dia, kewenangan untuk menghadirkan Honggo berada di tangan kepolisian dan dirinya meyakini polisi bisa menghadirkan tersangka tersebut bersama dua tersangka lainnya untuk pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka.

Pihaknya mengharapkan kepolisian menghadirkan Honggo supaya tidak ada kesan disparitas. "Usahakanlah si Honggo ini dihadirkan di Indonesia dan diserahkan kepada kita supaya penyelesaiannya bisa dilakukan secara serentak bersama dua tersangka lainnya," katanya.

Sebaliknya jika Honggo tidak hadir juga, kata dia, pihaknya bisa saja menyidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, dan kejaksaan sudah berpengalaman untuk soal itu. "Jangan kaget kalau nanti tentunya hukuman in absentia ini lebih maksimal," katanya.

Ia mengingatkan kembali kalau Honggo tidak merasa bersalah maka kembalilah ke Indonesia, kalau lari terbirit-birit berarti dirinya merasa takut bahwa dirinya bersalah. "Saya yakin polisi berusaha untuk menghadirkan Honggo mengingat memiliki hubungan dengan interpol," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menyatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa berkas perkara itu sudah lengkap dan selanjutnya kita menunggu penyerahan tahap dua dari penyidik Polri untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

Ia menyebutkan pihaknya bekerja keras sejak 16 hari berkas tersebut diterima dari kepolisian, dan tim calon Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian ulang apakah tujuh petunjuk yang pernah diberikan sebelumnya dipenuhi atau tidak oleh penyidik Polri.

"Terus terang saja ini membutuhkan proses yang panjang karena berkas perkaranya yang begitu tebal. Saksinya saja ada 75 orang kemudian ahlinya 12 orang. Kami akan membawa perkara ini dengan persiapan yang matang sehingga memang memubutuhkan waktu cukup panjang," paparnya.

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula saat PT TPPI ditunjuk oleh BP Migas untuk mengelola kondensat pada periode 2009 sampai 2011 namun ketika melaksanakan lifting pertama sekitar Mei 2009, itu belum ada kontraknya. "PT TPPI langsung lifting dan langsung mengolahnya," katanya.

BP Migas juga melakukan penunjukan langsung penjualan minyak tanah/kondensat yang melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/kondensat Bagian Negara.

"Kemudian baru 11 bulan kemudian dibatkan kontrak pekerjaan itu, artinya tanda tangan atau surat kontraknya diberi tanggal mundur. Kemudian baru dilanjutkan kembali sampai 2011," katanya.

Ditambahkan, pengelolaan kondensat itu dijual Pertamina awalnya sebagai bahan bakar Ron 88 namun oleh PT TPPI diolah menjadi LPG melalui perusahaan miliknya Tuban LPG Indonesia (TLI). "Kira-kira ada 6 pelanggaran hukum dari kasus itu, kerugian negara hasil dari audit BPK 2,716 miliar dolar AS," katanya.

Terkait kasus itu ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), JAM Pidsus menegaskan perkara itu belum ada TPPU-nya. "Tapi dari hasil koordinasi kami (Kejagung) ada komitmen dari kepolisian nanti jika dalam perkembangannya akan ditangani TPPU-nya," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018