Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, tindakan tegas dan terukur itu, terpaksa dilakukan karena aksi mereka sudah sangat meresahkan masyarakat.
Ketiga maling yang roboh itu, menurut dia, yakni berinisial RT (17) warga Jalan Turi Gang Pelajar Medan, SH (28) warga Jalan Pintu Air IV Padang Bulan, dan YS (37) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Medan.
"Polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni berinisial THM (52), SHZ (28) dan KDS (27)," ujar Kompol Martuasah.
Ia menyebutkan, penangkapan tersangka itu bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya korban penodongan di Taman Stadion Teladan Medan.
Korban saat itu bersama rekannya sedang duduk-duduk di Taman Teladan, kemudian pelaku datang dan meminta uang serta handphone secara paksa.
Polisi yang menerima laporan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang tersangka di seputaran Taman Teladan.
"Karena berusaha melawan dan ketiganya diberikan tindakan tegas terukur, keseluruhan ada enam orang yang diamankan," ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, dan diketahui bahwa ketiga tersangka menjual handphone hasil rampasan seharga Rp350 ribu di Kampung Kubur Jalan Airlangga Medan dan uangnya untuk mambeli sabu-sabu.
Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, dan diketahui keenam tersangka juga terlibat sejumlah kasus pencurian rumah sebanyak lebih dari lima TKP di Medan.
"Penangkapan terhadap terhadap tersangka itu, agar tidak ada lagi pelaku pemalakan di taman tersebut," kata Kompol Martuasah.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018