"Yang lebih penting saksi yang kami panggil itu sepatutnya berpikir bahwa sebagai saksi yang dibutuhkan keterangan apa yang dia lihat, apa yang dia ketahui," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Agus sebagai saksi dalam penyidikan tindak korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016/2017 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1).
Namun, saat itu Agus tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian, saksi menjabat KSAU dan merupakan prajurit aktif sehingga terkait dengan rahasia militer.
"Tidak kali ini saja kami menangani kasus-kasus yang memiliki dua yurisdiksi hukum sipil dan militer. Dalam kasus Bakamla, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah militer aktif maupun yang sudah pensiun dan tidak ada kendala seperti itu," ungkap Febri.
Oleh karena itu, KPK pun memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan POM TNI sejauh mana aspek kerahasiaan di dalam hukum militer tersebut berlaku.
"Apakah juga dalam konteks penegakan hukum atau tidak atau seperti apa. Nah, ini yang memang menjadi salah satu poin yang dapat kami koordinasikan lebih lanjut dengan POM TNI," ucap Febri.
Dalam setiap penangan perkara, kata dia, jika ada irisan antara pelaku dari sipil dan dari militer diharapkan adanya komitmen dari kedua belah pihak.
"Apakah dari KPK? KPK tentu saja punya komitmen dan juga dari Panglima TNI sendiri. Apalagi, soal komitmen kalau bicara soal kasus helikopter AW-101 sejak awal sudah ada larangan juga dari Presiden RI Jokowi agar pengadaan pesawat itu sejak awal tidak dilakukan," ungkap Febri.
Seusai menjalani pemeriksaan, Agus meminta kasus tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016/2017 jangan dibuat gaduh.
"Jadi, saya minta, terutama kepada teman-teman. Ini yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh, ya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1).
Ia pun tidak memberikan penjelasan secara spesifik soal pemeriksaannya kali ini dan menyerahkannya kepada KPK.
"Segala sesuatu kan ini udah tugas dan tanggung jawabnya KPK. Jadi, saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan di sana," ucap Agus.
Menurut dia, sebagai seorang prajurut dirinya tidak boleh mengeluarkan pernyataan sembarangan, termasuk soal materi pemeriksaannya kali ini.
"Ini semua sudah ada aturannya, ya. Ada perundang-undangan ada aturan, ada doktrin, ada sumpah prajurit itu. Jadi, ke mana-mana tidak boleh asal mengeluarkan `statement`, ya," ungkap Agus.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018