"Yang bersangkutan (Depe) diperiksa sebagai saksi terlapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Depe pada Rabu (10/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Argo menyebutkan petugas Transjakarta Hary Maulana Saputra melaporkan suami Depe, Angga Wijaya karena terlibat pertengkaran.
Kejadian itu berawal saat kendaraan yang dikemudikan suami dan ditumpangi penyanyi Depe itu berupaya menerobos jalur busway di kawasan Pejaten Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Petugas TransJakarta mencegah mobil bernomor B-12-DP itu melintasi jalur busway namun suami Depe bersikukuh masuk jalur yang dilarang bagi kendaraan pribadi tersebut.
Karena tidak terima larangan itu, suami Depe terlibat keributan yang diduga berujung penghinaan terhadap petugas TransJakarta tersebut.
Akhirnya, petugas TransJakarta itu melaporkan suami Depe ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Suami Depe dituduh melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018