"Keputusan tersebut diharapkan akan memperkuat sistem Presidential," kata Wiranto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Keputusan tersebut, lanjut dia, juga selaras dengan hakekat tujuan Pemilu, yakni Presiden yang terpilih akan mendapat dukungan signifikan di DPR sehingga akan memperkuat kinerja pemerintah.
"Keputusan tersebut secara tidak langsung merupakan seleksi bagi munculnya pemimpin yang berkualitas," tutur mantan Panglima TNI itu.
Menko Polhukam menambahkan dengan keputusan tersebut maka akan memperkecil jumlah pengelompokan partai politik dalam rangka mendukung calon presiden yang akibatnya akan memperkecil potensi konflik yang biasanya terjadi pada saat-saat Pemilu.
"Sehingga stabilitas politik nasional akan tetap terjaga," ucap Wiranto.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan Partai Idaman terhadap pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur presidential threshold.
Dalam pasal itu partai politik atau gabungan parpol diwajibkan memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Partai Idaman menilai pasal itu sudah tidak dapat diberlakukan lagi karena menggunakan hasil pemilu legislatif 2014 sebagai ambang batas pilpres 2019. Selain itu ambang batasnya tidak lagi relevan lantaran pada 2019 pemilu legislatif dan Pilpres diselenggarakan serentak.
Kendati demikian MK berpandangan bahwa pasal itu tetap konstitusional serta tidak diskriminatif sehingga ketentuannya tetap berlaku dalam Pilpres 2019.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018