• Beranda
  • Berita
  • MA: melarang sepeda motor melintas langgar hak asasi

MA: melarang sepeda motor melintas langgar hak asasi

12 Januari 2018 13:41 WIB
MA: melarang sepeda motor melintas langgar hak asasi
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta menurunkan rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan roda dua di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mencabut peraturan yang melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta setelah Mahkamah Agung memutuskan membatalkan peraturan tersebut. (ANTARA/Galih Pradipta)

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan peraturan yang melarang sepeda motor melintas di Jalan M.H Thamrin hingga Merdeka Barat di Jakarta Pusat berdasarkan prinsip hak asasi, kata Kepala Biro Humas MA Abdullah.

"Sama-sama bayar pajak lalu kenapa dilarang, ini adalah prinsip awalnya, yaitu pelanggaran terkait hak asasi," kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat.

Abdullah mengatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, yang melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, melanggar hak wajib pajak.

"Maka kami meminta Pemda DKI segera memberikan akses bagi pengendara motor untuk bisa menikmati Jalan MH Thamrin-Merdeka Barat," katanya.

Ia menambahkan bahwa setelah pengumuman putusan MA mengenai masalah itu dalam berita negara, Peraturan Gubernur DKI Jakarta tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

"Kapan dilaksanakan, tunggu kesiapan DKI, tidak ada tenggat waktu," kata Abdullah merujuk pada kesiapan pemerintah provinsi memberi akses pengendara sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin-Merdeka Barat.

Hakim Irfan Fachrudin mencabut Peraturan Gubernur yang melarang sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Menurut hakim, pemberlakuan peraturan itu juga tidak sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018