"Berbagai program padat karya maupun pembangunan infrastruktur yang dilakukan secara swakelola warga desa diharapkan dapat menambah penghasilan keluarga," ungkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Mahasunu dihubungi di Biak, Sabtu.
Ia mengatakan, kebijakan pengalokasian dana desa tahun 2018, yakni tidak sama rata tetapi dengan kriteria desa tingkat kesulitan, jumlah penduduk miskin serta luas wilayah desa bersangkutan.
Mahasunu mengakui dengan penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola berbasis sumber daya desa yang mengutamakan pelaksanaan secara mandiri.
Selanjutnya aspek potensi lain pendayagunaan sumber daya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal.
"Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30 persen wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah para pekerja yang merupakan warga desa," katanya.
Mahasunu mengatakan, untuk setiap desa di Kabupaten Biak Numfor akan menerima pagu alokasi dana desa bervariasi dengan besaran Rp600 juta hingga Rp800 juta per kampung.
"Pemkab Biak Numfor masih menyiapkan peraturan bupati untuk menjadi dasar hukum penyaluran dana desa untuk 257 kampung," katanya.
Mahasunu mengatakan, sedikitnya ada sembilan kementerian dan lembaga terkait terlibat dalam program padat karya untuk menggunakan dana desa tahun anggaran 2018.
Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat tahun 2018 mendatang naik. Dari Rp60 triliun pada 2017 menjadi Rp120 triliun untuk tahun 2018.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan pagu alokasi dana desa untuk Kabupaten Biak Numfor tahun 2018 sebesar Rp180,8 miliar.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018