"Untuk roda dua dan angkutan umum melintas di jalur kiri, sedangkan roda empat pribadi di jalur kanan. Ini supaya arus lalu lintas menjadi lebih teratur," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana di Depok, Minggu.
Ia mengatakan agar para pengendara mengetahui sistem ini maka pihaknya telah memasang sejumlah rambu dan marka. Sehingga tidak adalagi alasan pengendara tidak tahu adanya sistem ini. "Sudah kita pasang rambu dan marka jalan. Ini diberlakukan untuk kelancaran arus lalulintas," katanya.
Gandara mengatakan pihaknya juga terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang terparkir di bahu jalan. "Jadi yang parkir dibahu jalan kita tertibkan sehingga tidak mengganggu arus lalulintas untuk jalur lambat," ujarnya.
Pemberlakuan pemisahan jalur ini efektif diterapkan pada Februari mendatang. Saat ini, kepolisian dan dinas terkait sedang melakukan sosialisasi. Sehingga awal bulan nanti sistem ini bisa efektif diterapkan.
"Ini untuk mengatasi kemacetan di Margonda. Jalur yang bisa dipergunakan motor dan angkot adalah sebelah kiri," kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo.
Untuk saat ini masih dilakukan sosialisasi pada pengendara motor. Tapi pada Februari 2018, jika ada yang menerobos akan ditindak. "Saat ini masih uji coba. Penindakan dilakukan Februari nanti," tukasnya.
Diimbau pada pengendara jalan untuk menaati aturan tersebut. Mengingat kelancaran arus lalulintas diperlukan seluruh pengendara yang melintas di Margonda. "Jadi diimbau untuk tertib dengan mengikuti arahan yang sudah ada," katanya.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018