"Modus yang digunakan dalam permainan itu yakni permainan ketangkasan tetapi ada judi di dalamnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sugeng Sudarsa dalam keterangan pers di Mapolda Bali di Denpasar, Senin.
Menurut Sugeng, 14 tersangka tersebut yakni seorang manajer, wasit, pengawas dan kasir.
Sedangkan sang pemilik, lanjut dia, saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Sugeng menjelaskan belasan tersangka itu diamankan setelah petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penggerebekan di JB Zone di Jalan Setiabudi Nomor 234 Kuta, Badung pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 22.30 WITA.
Penyidik, kata dia, juga memintai keterangan 12 orang saksi yang merupakan petugas keamanan dan para pemain.
Dia menjelaskan cara kerja permainan judi "dingdong" itu dilakukan dengan cara para pemain terlebih dahulu membeli minimal lima kupon masing-masing senilai Rp100 ribu.
Apabila menang dalam judi, maka pemain akan mendapatkan emas yang bisa ditukar di salah satu toko emas.
"Pemenang itu tidak dapat uang tapi dapat emas. Kalau kupon tidak dipakai pun dapat ditukar emas," katanya.
Menurut Sugeng, emas yang digunakan adalah emas asli lengkap dengan surat dari salah satu toko emas di Denpasar.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set mesin dingdong, brankas (1), dompet (21) tempat emas yang berisi 19 buah cincin emas dengan nilai 1000 poin masing-masing.
Selain itu tujuh dompet tempat emas poin 2000 berisi 11 buah cincin emas dan satu kalung, mesin ding dong (60), buku laporan dan ratusan bendel kupon dan uang tunai Rp10,2 juta.
Para tersangka kini masih diamankan di Mapolda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 303 juncto pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018