Jakarta (ANTARA News) - GO-JEK Indonesia mematuhi permintaan Bank Indonesia untuk mengakhiri uji coba pembayaran dengan dompet elektronik GO-PAY berbasis kode quick response (QR code).
"Bank Indonesia, sebagai regulator yang kami selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif, baru-baru ini meminta GO-PAY untuk mengakhiri masa uji coba tersebut. Saat ini kami sedang menjalankan permintaan tersebut," kata Chief Compliance Officer GO-PAY, Budi Gandasoebrata, dalam keterangan pers yang diterima ANTARA News, Selasa.
GO-JEK mengajukan uji coba QR code di GO-PAY pada September 2017 untuk memastikan teknologi yang mereka terapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mereka melaporkan hasil uji coba, yang mereka sebut baik, ke Bank Indonesia, sekaligus menyampaikan proposal peluncuran penuh layanan pembayaran menggunakan kode QR.
"Saat ini kami sedang menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia," kata Budi.
Sebelumnya, salah satu laman berita melaporkan bahwa BI meminta GO-PAY menghentikan pembayaran dengan fitur kode QR karena tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Mereka menilai fitur tersebut sudah berada pada tahap peluncuran produk, sementara izin yang diberikan untuk uji coba.
Dalam surat tertanggal 11 Januari, yang dialamatkan kepada PT Dompet Anak Bangsa atau GO-PAY, BI meminta mereka menghentikan pembayaran dengan fitur kode QR paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut terbit.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018