Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin kepada wartawan di Singkil, Selasa menyatakan, penangkapan SR dilakukan Senin (15/1) sekira pukul 15.30 WIB di Penanggalan Barat beserta barang bukti satwa liar yang dipeliharanya sebanyak 67 ekor landak.
"Tersangka SR adalah warga asli Desa Penanggalan Barat, berprofesi swasta menjual landak peliharaannya ke penduduk lokal," ujarnya.
Ian mengatakan, kronologis penangkapan pemelihara, penyimpan hewan yang dilindungi itu berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang masyarakat Penanggalan memelihara dan menyimpan hewan satwa jenis landak sebanyak 67 ekor.
"Sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Aiptu Nailul Amali bersama dengan BKSDA Subulusaalam langsung menuju tempat penyimpanan tersebut," ujarnya.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan di belakang rumah tersangka SR hewan satwa landak sebanyak 67 ekor yang telah dikandangkan tanpa memiliki izin dokumen untuk memelihara dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk pengusutan lebih lanjut.
"Tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, karena telah menyimpan, memelihara hewan yang dilindungi, pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI Nomor: 5 tahun 1997 tentang Konservasi dan sumber daya alam yang merugikan negara," tegasnya.
Saat ini, kata Ian, tersangka ditahan di Mapolres setempat dan barang bukti 67 ekor landak hidup sudah diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor 11 Singkil, untuk dilepasliarkan ke hutan rawa Singkil.
Menjawab pertanyaan wartawan, Ian belum bisa memastikan asal landak, karena masih dalam proses penyidikan olah TKP dan keterangan tersangka.
Namun yang pasti tingginya minat memburu dan memelihara landak, karena binatang berbulu duri itu mampu memproduksi batu mustika di dalam pencernaannya.
"Batu mustika landak adalah proses anatomi pencernaan yang zaman ini merupakan salah satu bisnis yang menggiurkan di semua kalangan, namun menyebabkan langkanya hewan landak ini," jelasnya.
Pewarta: Anwar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018