"Kita akan surati pemerintah untuk mencabut izin praktiknya," kata Ketua IDI Riau, Zul Asdi di Pekanbaru, Selasa.
Zul menjelaskan bahwa penerbitan izin praktik dokter dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan. Sementara, IDI merupakan pihak yang memberi rekomendasi izin itu untuk dikeluarkan.
Untuk itu, Zul menuturkan pihaknya akan segera berkoordinasi dan memberi rekomendasi agar izin praktik oknum dokter spesialis mata berinisial EF tersebut dicabut.
EF adalah seorang oknum dokter mata yang terjaring razia Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau pada Desember 2017 lalu. Pria berusia 37 tahun itu diamankan BNN Riau disalah satu lokasi hiburan karaoke di Pekanbaru.
Hasil pemeriksaan BNN, EF yang tercatat sebagai sebagai salah seorang dokter mata di rumah sakit mata, Sumatera Eye Center, Pekanbaru itu positif menyalahgunakan Amphetamnine, dan Methampetamine.
Saat ini, EF masih dalam proses pemulihan dengan cara rawat jalan atau wajib lapor di BNN Provinsi Riau selama delapan kali pertemuan.
Meski masih menjalani rawat jalan, EF diketahui masih melakukan praktik medis. Selain itu, izin praktik yang bersangkutan juga masih belum dievaluasi. Menanggapi hal tersebut, Zul menjelaskan bahwa seharusnya selama proses pemulihan dilakukan, EF tidak diperkenankan melakukan praktik medis.
"Selama proses rehab seharusnya dia tidak boleh praktik dulu. Karena ini menyangkut keselamatan pasien," tuturnya.
Dia mengatakan bahwa pada prinsipnya, dokter harus bersikap profesional, terutama dalam melayani masyarakat serta terjamin dengan baik.
Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018