"Khusus untuk paspor umroh lebih diperketat untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi," kata Kepala Imigrasi Palu, Suparman, Rabu.
Ia mengatakan setiap pemohon paspor umroh diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama yang ada di daerah ini.
Dia mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama baik untuk para calon jemaah haji yang mengurus paspor haji dan juga paspor umroh.
Tanpa adanya surat rekomendasi dari Kementerian Agama, maka dipastikan pihak Imigrasi Palu dan juga Imigrasi di Kabupaten Banggai tidak akan mengeluarkan atau menerbitkan paspor dimaksud.
"Pokoknya kita tidak akan memproses penerbitan paspor jika tidak didukung dengan surat rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Suparman.
Selain itu, khusus untuk paspor umroh harus ada jaminan dari pihak yang mensponsorinya. Kalau tidak ada sponsornya, kita tidak akan memberikan paspornya.
Hal itu, kata Suparman untuk menjaga atau mengantisipasi jangan sampai masyarakat yang akan melaksanakan umroh tersebut diterlantarkan.
Dalam menerbitkan paspor umroh, kata dia, bersangkutan harus punya spornsor yang jelas dan juga mememang rekomendasi dari Kemenag setempat.
Suparman juga mengatakan saat ini, Kantor Imigrasi Palu sudah menerima pengurusan paspor haji untuk pemberangkatan 2018. "Kita sekarang ini sedang melayani pengurusan paspor haji," katanya.
Saban hari, ada sekitar 100 pemohon paspor, termasuk paspor haji, umroh dan juga paspor umum.
Pewarta: Anas Masa
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018