"Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Purworejo dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH dan SUN," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.
Aliran dana yang diterima CAS dari Sancai berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp313.500.000. Jumlah tersebut diduga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami Tim BNN. Tersangkas CAS diamankan pada hari Senin (15/1), katanya.
"Sancai ditangkap BNNP Jateng pada tanggal 8 November 2017 di Semarang. Sedangkan SUH ditangkap di Wonosobo dan SUN ditangkap di Cilacap pada 15 Januari 2018," kata Buwas.
Uang yang diperoleh Kepala Rutan Purworejo di antaranya dipergunakan antara lain untuk diberikan kepada keluarga, pembelian tiket pesawat, pembayaran hotel, membeli TV untuk Rutan, dan keperluan pribadi lainnya.
"Sementara modus yang digunakan Sancai dalam melakukan TPPU narkotika dengan menyuruh CC untuk membuat rekening atas nama orang lain," kata Kepala BNN.
Selanjutnya CC menyuruh seseorang bernama SA untuk membuka rekening guna menampung uang hasil bisnis narkotika. Tersangka CC dan SA sudah ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada tanggal 11 Januari 2018 dengan barang bukti dua emas batangan seberat 500 gram dan 850 gram dan uang tunai Rp400 juta yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 137 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018