"KPK tentu berharap pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di masing-masing kementerian dan institusi yang dipimpin. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Febri menyatakan saat ini pelaporan LHKPN dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui e-lhkpn.
"Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di bidang pencegahan KPK dapat membantu menjelaskan lebih lanjut," ucap Febri.
Menurut dia, pelaporan LHKPN itu penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik.
"Sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," ungkap Febri.
Selain itu, kata dia, dikarenakan mereka sudah menjabat dan berrstatus sebagai penyelenggara negara maka juga diberlakukan ketentuan tentang gratifikasi.
KPK juga mengingatkan jika terdapat pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, maka hal pertama yang dilakukan adalah menolaknya.
"Jika dalam kondisi tertentu hal itu tidak dapat dilakukan, misalnya jika diberikan secara tidak langsung, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas-tugas pemerintahan secara bersih," ucap Febri.
Presiden Joko Widodo melantik sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu.
Presiden melantik politikus partai Golkar Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa.
Selanjutnya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko dilantik sebagai Kepala Staf Presiden menggantikan Teten Masduki.
Sedangkan Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dilantik sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).
Terakhir Marsekal Madya Yuyu Sutisna dilantik menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Yuyu sebelumnya adalah Wakil KSAU.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018