Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Rabu, mengatakan permintaan itu telah disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah instansi terkait pada Jumat (12/1) di Mapolda NTB.
"Sekarang kalau kita menindaklanjuti laporannya, tapi tidak ada data, malah akan mempersulit dalam proses penanganan. Karena itu, pertemuan kemarin kita sudah minta agar setiap instansi yang memiliki kewenangan di sini, mengumpulkan data lengkap," kata Darsono.
Pertemuan dengan instansi terkait pada Jumat (12/1) di Mapolda NTB, berkaitan dengan pembahasan soal reklamasi di 21 titik yang tidak berizin. Kegiatan reklamasi yang diduga dilakukan oleh perorangan tersebut, telah dilaksanakan sejak tahun 2015.
"Memang aktivitasnya ada sejak tahun 2015, tapi baru dilaporkan tahun 2017. Makanya dari laporan itu kita minta agar pihak terkait memberikan data-datanya, biar persoalan ini bisa kita lihat letak pidananya dimana," ujarnya.
Meskipun pihaknya dikatakan telah menerima informasi ada 21 titik reklamasi dan aktivitasnya dilaporkan sudah dihentikan pihak pemerintah, namun Darsono mengaku hal itu belum cukup kuat untuk menjadi dasar penanganan pihak kepolisian.
"Luasan berapa, titik yang 21 itu dimana saja, itu kan dasar kita dalam penanganannya," ucap Darsono.
Karena itu, dari hasil pertemuannya telah disepakati bersama bahwa tim terpadu yang terdiri dari masing-masing kewenangan pemerintah akan turun lapangan dan mengecek kembali lokasi untuk melengkapi data laporannya.
"Setelah turun, kemudian mendata ulang. baru bisa kita buat perumusan persoalannya. Dari sana akan terlihat sangkaan pidana pelanggarannya seperti apa, apakah menggunakan undang-undang lingkungan hidup, atau tentang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, bisa kumulatif nanti pengenaan pasalnya," katanya.
Namun untuk sementara ini, dia mengungkapkan bahwa progres penanganannya baru sebatas tindakan preventif seperti penganuliran rekomendasi desa, pemasangan plang larangan, serta usulan pencabutan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
"Baru sebatas itu yang bisa kita lakukan, nantinya kalau sudah lengkap, akan kita tindak lanjuti laporannya," ucap Darsono.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018