"Selama ini sebenarnya swasta sudah mendapatkan insentif, mereka melakukan riset bisa dibiayakan sehingga mengurangi pajak yang harus mereka bayarkan. Ini sudah ada dalam UU PPh sebelumnya," kata Menkeu usai menjadi pembicara utama Rakernas 2018 Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu.
Ia mengatakan akan melihat apakah kebijakan tersebut perlu dievaluasi jika ternyata dengan insentif tersebut belum mampu meningkatkan pendanaan riset oleh sektor swasta.
Kalau tidak cukup berarti perlu melakukan evaluasi lebih lanjut bagaimana agar partisipasi swasta dalam ikut meningkatkan pendidikan tinggi dan penelitian terutama riset-riset yang banyak mengembangkan satu produk menjadi sesuatu, ujar dia.
"Itu yang perlu kita lakukan pada saat kita perlu melakukan review UU PPh. Namun kalau peraturannya di bawah UU, kita juga bisa lakukannya," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan memang melakukan riset bisa dibiayakan sehingga mengurangi pajak tapi yang diharapkan adalah ""double tax deduction".
"Menkeu sudah minta data perusahaan mana yang minta `double tax deduction?, dia mau evaluasi lagi," lanjutnya.
Hingga saat ini porsi pendanaan riset 84 persen masih didominasi oleh dana pemerintah, sisanya yang merupakan pendanaan Pihak swasta. Porsi penganggaran ini terbalik dengan dana-dana riset kebanyakan di negara lain yang lebih banyak berasal dari sektor swasta.
Pewarta: Virna Puspa S
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018