"Sudah diajukan penetapan tersangkanya, namun untuk sementara kita rahasiakan dahulu (namanya, red.) dalam rangka agar tidak bocornya ke calon tersanga lainnya atau koordinatornya itu kabur," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin, di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, kata dia, saat resmi penetapan nama tersangkanya, pihaknya akan segara mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri untuk tersangka tersebut.
Saat ini, kata dia, tim penyidik akan memeriksa penerima dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Sementara jumlahnya 30 sampel/orang dan tim akan ke lapangan mencari alamat sesuai yang diajukan saat pengajuan pinjaman," katanya.
Praktik pembobolan dana BPD Jatim itu dilakukan dengan cara pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. Pengajuannya dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang debitur.
Masing-masing debitur mengajukan Rp500 juta hingga totalnya Rp72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif.
Sebenarnya, kredit itu telah diasuransikan kepada PT Jamkrindo. Untuk bulan pertama dibayarkan, tetapi memasuki bulan kedua asuransinya sudah tidak dibayarkan hingga menimbulkan kerugian negara.
Kejati meningkatkan penanganan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan pada awal November 2017 dan sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menghormati proses hukum terkait dengan penggeledahan dua kantor bank tersebut di Jakarta oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018