"Tahun 2017 itu tahun untuk sosialisasi, diseminasi, dan pencegahan. Tahun 2018 tahun penindakan kalau ada kecenderungan korupsi," kata Bayu di Jakarta, Kamis.
Dia menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan terkait penindakan. Namun, pada 2017 BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk penanganan dan pencegahan dugaan praktik kecurangan.
Bayu menerangkan potensi terjadinya "fraud" dalam program JKN bukan hanya sengaja dilakukan oleh fasilitas kesehatan, melainkan juga bisa terjadi karena kesalahan dalam sistem administrasi yang dilaporkan.
Penegakan hukum tidak hanya dilakukan untuk dugaan praktik kecurangan, tetapi juga pada badan usaha yang belum menjalankan program JKN-KIS dengan benar.
BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi untuk melakukan tindakan.
Bayu menjelaskan saat ini masih ada?badan usaha yang tidak mendaftarkan pegawainya, tidak membayarkan, dan mendaftarkan hanya sebagian.
"Memang tidak banyak, tapi ini akan membahayakan," kata Bayu.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengungkapkan saat ini memang masih ada badan usaha yang belum mendaftarkan pegawainya dalam program JKN.
Dia menyebut kasus tersebut terjadi pada perusahaan kecil yang hanya memiliki sedikit karyawan.
"Perusahaan yang kecil-kecil pegawainya cuma 15, 10, lima. Namun, justru ini yang banyak," kata Andayani.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018