• Beranda
  • Berita
  • Kasus PCC Sidoarjo masih satu jaringan dengan di Surabaya

Kasus PCC Sidoarjo masih satu jaringan dengan di Surabaya

18 Januari 2018 16:55 WIB
Kasus PCC Sidoarjo masih satu jaringan dengan di Surabaya
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin (ketiga kanan), Dirreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Gagas Nugraha (kanan), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji (kedua kanan), Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Letkol Inf.Fadli Mulyono (keempat kanan), menunjukkan barang bukti jutaan pil hasil penggerebekan saat ungkap kasus di Polsek Wonoayu Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/1/2018). Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti pil somadril, carisoprodol (PCC) paracetamol, cafein sebanyak 72 Dos berisi 5.355.000 butir dan somadril siap edar. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq) ()
Sidoarjo (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan penyitaan jutaan pil terlarang, termasuk "Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol" (PCC) di Sidoarjo masih terkait dengan jaringan yang diungkap di Surabaya beberapa bulan yang lalu.

"Kalau pengungkapan yang di Surabaya itu terdapat lima orang tersangka dan satu orang berhasil melarikan diri ke Kalimantan. Nah, satu orang yang melarikan diri itu kemudian berhasil ditangkap di Sidoarjo dan menyimpan jutaan obat terlarang tersebut," katanya saat temu media di Sidoarjo, Kamis.

Ia mengemukakan, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk peran dari satu orang tersangka berinsial IM tersebut.

"Peran pelaku ini masih terus kami selidiki apakah ada jaringan dengan yang lainnya atau seperti apa," ujarnya.

Ia mengemukakan, yang jelas produksi pil terlarang yang berhasil disita kali ini merupakan hasil produksi di Jawa Tengah, dan Jawa Timur ini diduga sebagai tempat pengemasan.

Kalau dari keterangan pelaku ini, barang-barang tersebut masih belum diedarkan karena pada saat akan diedarkan sudah terlebih dahulu berhasil digerebek oleh petugas.

"Namun demikian, kami masih terus melakukan pendalaman terkait dengan keterangan yang diberikan oleh pelaku tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, petugas Satnarkoba Polresta Sidoarjo Jawa Timur berhasil menyita jutaan pil terlarang salah satu di antaranya adalah pil PCC yang dilarang peredarannya di salah satu rumah kontrakan Desa Sawocangkring, Wonoayu, Sidoarjo.

Selain menyita jutaan pil, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti alat perekat, timbangan elektrik, dan juga alat pemanas seperti oven.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IM yang juga merupakan anggota jaringan dari Surabaya yang berhasil diungkap beberapa bulan yang lalu.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018