"Dengan periode perhitungan rata-rata per dua pekan, ada peluang sekitar Rp 20 triliun dari rasio GWM terhadap rupiah, valas maupun syariah," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo usai jumpa pers di Jakarta, Kamis malam.
Dody mengharapkan dengan tambahan likuiditas tersebut, perbankan dapat meringankan biaya dana dan menambah akselerasi penyaluran kredit.
Pada 2018, BI tampak berharap banyak fungsi intermediasi perbankan meningkat drastis karena risiko kredit bermasalah yang mulai menurun dan perbaikan ekonomi makro. Proyeksi BI, pertumbuhan kredit pada 2018 sebesar 10-12 persen.
"Dengan begitu perbankan punya `room` untuk mendapatkan pengelolaan yang cukup baik. Ini juga membantu memberi sinyal kepada intermediasi perbankan agar lebih baik," ujarnya.
Selain itu, kata Dody, perbankan dapat menyimpan kelebihan likuiditas hasil relaksasi tersebut dalam surat utang sehingga turut memperdalam pasar keuangan.
Bank Sentral dalam Rapat Dewan Gubernur periode Januari 2018 memutuskan untuk meningkatkan porsi penghitungan rata-rata menjadi dua persen dari 1,5 persen untuk Giro Wajib Minimum-Primer (GWM-P Averaging) denominasi rupiah di bank umum.
Porsi perhitungan rata-rata "GWM-P Averaging" rupiah di bank umum menjadi dua persen itu dari total GWM-P yang sebesar 6,5 persen dan berlaku pada 16 Juli 2018.
Rasio GWM-Primer merupakan simpanan minimum bank dalam rupiah atau valas di giro BI. Dengan konsep "GWM-P Averaging", BI akan menghitung dana milik bank yang diwajibkan untuk disimpan di giro Bank Indonesia secara rata-rata per periode. Porsi yang dihitung rata-rata adalah sebesar dua persen dari total GWM-P Averaging 6,5 persen.
Selain GWM-P rupiah, BI juga menerapkan perhitungan rata-rata "GWM Averaging" untuk denominasi valas sebesar dua persen dari DPK dari total GWM-P sebesar delapan persen di bank umum.
Untuk bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), dari total GWM-P Rupiah sebesar lima persen dari DPK, porsi GWM Averaging mulai diberlakukan sebesar dua persen dari DPK.
Untuk implementasi GWM Rata-rata valas bank umum konvensional dan GWM Rata-rata rupiah bank syariah akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018