"Kita akan hubungi pemilik hak cipta merk fesyen ternama berinisial L dan sampaikan kepada mereka terkait adanya dugaan pencatutan merk oleh PT Millenium Laundry," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, dugaan plagiasi produk itu muncul dalam proses penyelidikan pencemaran lingkungan dari perusahaan yang berdomisili di Jalan Raya Narogong RT05 RW1 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang itu.
Menurut Indarto, dalam penggeledahan Rabu 17 Januari lalu ditemukan sejumlah produk bahan jeans yang ditempeli merk Levi`s pada bagian saku belakang.
Indikasi pencatutan merk dagang itu dilatarbelakangi bidang usaha PT Millenium Laundry yang sebenarnya hanya menggarap permintaan pewarnaan, pencucian dan pemberian motif jeans.
"Namun kenapa di sana ada bahan yang terpasang merk dagang dari perusahaan lain. Kami masih telusuri legalitasnya," kata Indarto.
Polisi memutuskan segera menyampaikan temuan itu kepada produsen resmi Levi`s karena dugaan kasus inisifatnya delik aduan.
"Harus ada dorongan dari laporan korban. Kalau tidak ada laporan, polisi tidak bisa mengusut kasusnya, karena ini delik aduan," kata dia.
Indarto mengatakan, sejumlah barang bukti dugaan pencatutan merk dagang itu telah disita pihaknya dan kini disimpan di Mapolrestro Bekasi Kota untuk penyelidikan.
Barang bukti itu berupa bahan jeans, merk L, alat produksi, sampel batu bara, dan lainnya, tutup Indarto.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018