• Beranda
  • Berita
  • Menhub: Polisi akan tilang truk kelebihan muatan

Menhub: Polisi akan tilang truk kelebihan muatan

21 Januari 2018 18:29 WIB
Menhub: Polisi akan tilang truk kelebihan muatan
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)

... mulai minggu depan akan diberlakukan tilang setiap hari ..."

Cikarang (ANTARA News) - Polisi akan menilang truk yang membawa kelebihan muatan barang saat melaju di jalur Jakarta-Bandung mengingat selama ini kendaraan tersebut sebagai penyebab macet dan kerusakan jalan, kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

"Kalau sebelumnya tilang diberlakukan sewaktu-waktu saja, tapi mulai minggu depan akan diberlakukan tilang setiap hari bagi truk yang melanggar muatan barang," katanya kepada pers di Cikarang, Jawa Barat, Minggu.

Hal tersebut, menurut Budi, merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan usai  rapat koordinasi dengan Jasa Marga, Kepala Koordinator Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan pengusaha angkutan guna membahas truk bermuatan lebih di jalur Jakarta-Bandung.

Selama ini, menurut dia, besaran tilang dinilai terlalu kecil, yaitu hanya Rp200.000 hingga Rp500.000 sehingga seringkali diabaikan oleh pemilik truk atau supir saat didenda di pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari hasil pemeriksaan acak terhadap lima truk yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Kakorlantas sebelum rapat koordinasi, ditemukan kesemuanya melanggar kelebihan muatan barang.

Akibat terlalu kecil denda tilang, menurut Menhub, banyak truk yang melakukan pelanggaran, apalagi razia kendaraan yang mengangkut barang tidak dilakukan setiap saat.

"Nanti kalau setiap hari kena tilang dan denda karena melanggar kelebihan muatan, mereka lama-lama juga akan bosan juga sehingga akan menurunkan beban muatan sesuai ketentuan," katanya.

Rekomendasi lain yang akan diusulkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian, dikemukakan Budi Karya, adalah pembagian empat jalur, yakni jalur satu hanya diperuntukan untuk bus bermuatan lebih 30 orang, jalur dua hanya untuk truk, dan jalur tiga dan empat untuk mobil pribadi.

Menhub mengatakan, rekomendasi lain yang akan diusulkan adalah penetapan waktu beroperasinya truk yang hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 09.00.

Mengenai penetapan waktu beroperasinya truk tersebut, Budi Karya berdalih hal itu lazim dilakukan oleh sejumlah negara dan tidak terlalu berpengaruh dengan biaya operasional.

"Untuk jangka panjang rekomendasi lain yang akan disampaikan adalah menetapkan nomor genap ganjil untuk truk yang bisa beroperasi di tol Jakarta-Bandung," katanya.

Sejumlah rekomendasi tersebut diputuskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi karena menilai jalur Jakarta-Bandung saat ini tidak nyaman untuk pengguna jalan karena banyaknya truk yang melintas melebihi muatan sehingga jarak tempuh mencapai lima jam lebih.

"Jalur itu sudah mengkesampingkan rasa aman dan nyaman sehingga perlu dikeluarkan aturan agar truk bermuatan lebih tidak lagi melintas," katanya.

Pemilik dan supir truk harus mau menaati peraturan dengan tidak melanggar ketentuan muatan barang karena hal itu tidak hanya merugikan pengguna jalan lain, tapi juga menyebabkan jalan aspal dan beton cepat rusak yang membahayakan pengguna lainnya, demikian Budi Karya Sumadi.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018