"Akibatnya, kami tidak bisa maksimal dalam pelayanan serta penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi visa kunjungan di daerah ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Adhar, Minggu.
Ia mengatakan, meskipun personel terbatas tetapi pihaknya tetap berusaha melakukan pelayanan semaksimal mungkin.
"Dengan kekurangan personel ini, tetap menjadi motivasi untuk terus melakukan pengawasan dan layanan terbaik," katanya.
Sepanjang 2017 pihaknya menemukan 24 WNA asal Tiongkok yang menyalahgunakan Visa kunjungan di daerah itu.
"Karena mereka salahgunakan visa, maka sesuai aturan yang berlaku sehingga 24 WNA itu langsung dideportasi atau memulangkannya ke negara asal," katanya.
Dijelaskan, dalam melakukan pengawasan WNA, pihaknya mengunakan, server Boarder Control Management (BCM) untuk melakukan pengawasan terhadap sebagian besar TKA yang akan bekerja di perusahaan yang telah memenuhi Izin Menggunakan TKA (IMTA).
"Sedangkan untuk WNA boleh mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dapat diperpanjang hingga dua tahun, dan itu semua terkoneksi dalam server BCM. Melalui BCM ini, Imigrasi sangat terbantu dalam melakukan pengawasan TKA atau WNA yang berada di daerah ini," katanya.
Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018