"Tidak ada ketakutan saya untuk mengeksekusi apa yang sudah diamanatkan oleh UU," kata Menteri Susi dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin.
Menurut Susi, hampir semua kapal penangkapan ikan ilegal yang ditenggelamkan sudah melewati proses pengadilan dan mendapatkan putusan "inckracht" atau mengikat.
Selain itu, ujar dia, penenggelaman kapal juga bermanfaat bagi stok ikan yang ditangkap nelayan karena kapal yang karam dapat menjadi rumpon atau rumah ikan.
Sebelumnya, pengamat sektor perikanan Abdul Halim menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah saatnya "naik kelas" dengan tidak lagi fokus kepada penenggelaman kapal, tetapi lebih untuk pembenahan ekonomi secara keseluruhan.
"Sudah waktunya Menteri Kelautan dan Perikanan naik kelas, dari pandai menenggelamkan kapal menjadi sanggup membangun ekonomi perikanan nasional," kata Abdul Halim ketika dihubungi di Jakarta, Senin (15/1).
Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan itu juga memaparkan, pada saat ini dinilai perlu untuk lebih fokus ke dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir termasuk nelayan tradisional.
Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan penenggelaman kapal tidak efektif menekan pencurian ikan karena hingga kini masih ada penangkapan ikan secara ilegal.
"Penenggelamaan kapal yang dilakukan pemerintah tidak efektif untuk menekan pencurian ikan. Penenggelaman kapal tidak menjadi kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang tetapi merupakan pilihan tindakan," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata.
Menurut Marthin Hadiwinata, kapal yang dirampas tidak serta merta harus juga ditenggelamkan tetapi dapat dilelang atau dihibahkan kepada kelompok nelayan melalui koperasi perikanan.
Sedangkan Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mendukung kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang melakukan aksinya di kawasan perairan nasional dan merugikan Republik Indonesia.
"Kami tegaskan bahwa Komisi IV tetap mendukung kebijakan penenggelaman kapal asing yang memasuki wilayah Indonesia dan mencuri kekayaan alam Indonesia," kata Edhy di Jakarta, Kamis (11/1).
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018