Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VIII DPR RI H Abdul Halim mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bekerja secara transparan dan mengutamakan kehati-hatian dalam mengelola dana haji.Dana haji yang dikelola oleh BPKH adalah dana haji yang bersumber dari calon jemaah haji yang menunggu jadwal pemberangkatan ibadah haji, bukan dari APBN."
"Dana haji yang dikelola oleh BPKH adalah dana haji yang bersumber dari calon jemaah haji yang menunggu jadwal pemberangkatan ibadah haji, bukan dari APBN," kata H Abdul Halim, di sela kegiatan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Halim, berdasarkan amanah UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH), BPKH mengelola dana haji yang bersumber dari calon jemaah haji untuk dilakukan optimalisasi.
Namun, pilihan optimalisasi yang dilakukan BPKH, kata dia, hendaknya dilakukan sesuai dengan amanah UU PKH serta secara transparan dan mengutamakan kehati-hatian.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI melakukan rapat dengar pendaat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama serta Dewan Pengawas dan Kepala Badan Pelaksana BPKH di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, sedangkan dari Dewan Pengawas BPKH dipimpin oleh Yuslam Fauzi dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu.
RDP tersebut membahas perihal perubahan status BPKH sesuai Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) BPKH bulan Januari hingga Maret 2018.
Dari rapat kerja tersebut, dihasilkan lima kesimpulan, pertama, Komisi VIII DPR RI menyetujui perubahan status BPKH menjadi badan hukum publik yang mandiri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 tentang BPKH.
Kedua, Hal-hal yang belum diselesaikan pada masa transisi mengenai Peraturan Pemerintah dan hasil audit laporan keuangan haji oleh BPKH akan dikoordinasikan oleh Dirjen PHU Kemenag dengan BPKH.
Ketiga, Komisi VIII DPR RI meminta kepada Dirjen PHU Kemenag untuk melakukan upaya mempercepat Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan/atau investasi keuangan haji.
Keempat, Komisi VIII DPR RI setuju usulan RKA BPKH selama Januari hingga Maret 2018 senilai Rp60,2 miliar yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji dan merupakan bagian dari keseluruhan anggaran BPKH tahun 2018.
Kelima, Komisi VIII DPR RI meminta agar Badan Pelaksana BPKH mengajukan perubahan rencana kerja strategis (Renstra) tahun 2018-2022 dan RKA BPKH periode April-Desember 2018, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas BPKH.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018