"Pelaku ditangkap di Jalan Temanggung Jalil Gang Wildan, Kecamatan Amuntai Tengah," kata Kasubbag Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Alam di Amuntai, Senin.
Ia mengatakan dari tangan pelaku berinisial AG itu, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 12 butir tablet warna putih logo PCC, 33 butir tablet warna putih logo NOVA, 28 butir tablet warna orange tanpa merek, dan 800 butir tablet warna kuning logo NF.
Alam mengungkapkan penangkapan tersangka bermula dari pengembangan seseorang yang diamankan terlebih dahulu karena kedapatan menyimpan empat butir obat PCC.
Kemudian warga yang menyimpan obat terlarang tersebut mengaku membelinya dari tersangka yang langsung ditangkap petugas.
"Satresnarkoba menjerat tersangka Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Alam.
Atas pengungkapan tersebut, tambah Alam, anggota Satresnarkoba masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dari mana mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti PCC, Zenith dan sebagainya karena sangat berbahaya bagi kesehatan hingga bisa merenggut jiwa maupun gila," tandas Alam.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018