Menurut keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Selasa, kedua WNI bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi baru terbebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan pada 19 Januari 2018.
La Utu dan La Hadi diserahkan kembali kepada istri masing-masing yang didatangkan secara khusus oleh Kementerian Luar Negeri dari Sandakan, Sabah, Malaysia. Serah terima tersebut berlangsung di Kementerian Luar Negeri Selasa pagi.
"Pada 8 November 2016, tiga hari setelah kejadian, saya mengunjungi ibu berdua di Sandakan untuk menyampaikan komitmen pemerintah guna mengupayakan pembebasan Pak La Utu dan pak La Hadi," ujar Menlu Retno kepada istri La Utu dan La Hadi.
"Hari ini saya memenuhi janji pemerintah. Saya serahkan suami masing-masing dalam keadaan sehat wal afiat. Terimakasih atas kepercayaan, dukungan dan kerjasamanya kepada kami," lanjut Retno.
La Utu dan La Hadi adalah WNI yang bekerja sebagai nelayan di kapal penangkap ikan di Sabah, Malaysia. Keduanya diculik dan disandera oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan pada 5 November 2016. Keduanya berhasil dibebaskan pada 19 Januari 2018.
Sejak 2016 sebanyak 32 WNI disandera di Filipina Selatan. Sebanyak 29 WNI sudah dibebaskan, sementara tiga WNI lainnya masih disandera kelompok penyandera yang berbeda. Pemerintah akan terus mengupayakan pembebaskan ketiga WNI lainnya.
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018