Bengkulu (ANTARA News) - Populasi satwa langka dilindungi harimau sumatera (Phantera tigris sumatrae) di wilayah Bengkulu menurut perkiraan tinggal 17, kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Abu Bakar.
Di sela pemusnahan barang bukti kejahatan berupa selembar kulit harimau sumatera di halaman Kantor BKSDA Bengkulu-Lampung di Kota Bengkulu, Rabu, ia mengatakan perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau menjadi salah satu ancaman bagi kelestarian satwa langka itu.
BKSDA berupaya memerangi perburuan dan perdagangan harimau bekerja sama dengan aparat penegak hukum. "Kami berkolaborasi dengan kepolisian dan jaksa di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan untuk penanganan kasus satwa langka," kata Abu Bakar.
Ia mengatakan vonis bagi pelaku perburuan dan perdagangan yang sudah cukup berat diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan menekan jumlah kasus pidana itu.
"Putusan tertinggi terhadap kasus perburuan dan perdagangan harimau juga terjadi di Bengkulu yaitu vonis penjara empat tahun," kata dia.
Sementara dua orang pelaku perburuan dan perdagangan harimau yang barang buktinya dibakar hari ini telah divonis hakim pengadilan Argamakmur, Bengkulu Utara, dengan hukuman penjara tiga tahun dan 3,5 tahun serta denda Rp50 juta.
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018