Soal ponsel ilegal, ini rencana Qualcomm

24 Januari 2018 18:22 WIB
Soal ponsel ilegal, ini rencana Qualcomm
Ilustrasi - Sejumlah barang bukti ponsel pintar replika dan rekondisi ilegal, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Kamis (16/1). (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindsutrian dan Qualcomm sejak tahun lalu sepakat menjalin kerja sama untuk memberantas peredaran ponsel ilegal di Tanah Air.

Agustus tahun lalu, Kemenperin dan Qualcomm menandatangani nota kesepahaman untuk mengidentifikasi nomor International Mobile Equipment Identify (IMEI) ponsel.

Terkait kerja sama tersebut, Direktur Urusan Pemerintahan Qualcom Internasional Asia Tenggara dan Pasifik, Nies Purwati menyatakan masih terus berjalan, terutama untuk menyediakan perangkat lunak dan keras.

"Masih on progress karena lama untuk menyiapkan hardware dan software," kata Nies kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Pemberantasan ponsel ilegal dilakukan dengan mempelajari dampak dari penerapan Device Identification, Registration and Blocking System (DIRBS) di Indonesia.

Sistem memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor International Mobile Equipment Identify (IMEI) ponsel.

Kemenperin akan memberikan 500 juta data IMEI yang terdaftar agar dapat diidentifikasi oleh Qualcomm.

(Baca juga: Kemenperin gandeng Qualcomm perangi ponsel ilegal)

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018