Indonesia Halal Watch kritisi ketiadaan LPH

24 Januari 2018 20:39 WIB
Indonesia Halal Watch kritisi ketiadaan LPH
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal Ikhsan Abdullah (kedua kanan) memotong pita meresmikan Indonesia Halal Watch disaksikan Kasubdit Halal Kementerian Agama Siti Aminah (kiri), Dirut LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kedua kiri) dan Ketua Komite World Halal Food Council Asrorun Ni'am Saleh (kanan) di Jakarta, Kamis (9/7/15). Indonesia Halal Watch merupakan sebuah lembaga penghubung antara masyarakat konsumen dengan pelaku usaha dan pemerintah terkait jaminan kehalalan dan keharaman suatu produk. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Indonesia Halal Watch mengkritik ketiadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) padahal UU Jaminan Produk Halal mewajibkan keberadaannya sehingga bisa mensertifikasi produk halal sebelum tenggat akhirnya di penghujung 2019.

"Artinya, semua produk tanpa sertifikat halal tidak boleh beredar setelah 2019. Tapi sampai saat ini belum ada LPH," kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal Ikhsan Abdullah di acara Tasyakur Milad ke-5 Indonesia Halal Watch (Lembaga Advokasi Halal) di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan LPH merupakan salah satu unsur penting yang dalam proses penerbitan sertifikat halal dari produk-produk yang beredar di tengah masyarakat. Selain itu, terdapat regulator JPH yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan unsur pemberi akreditasi LPH dari Majelis Ulama Indonesia.

Menurut dia, belum lengkapnya unsur-unsur yang mengurusi JPH membuat penerbitan sertifikasi halal akan semakin lama. Alasannya, penerbitan sertifikat halal itu memakan waktu yang cukup lama. Jika sampai saat ini belum ada LPH maka proses penerbitan sertifikat halal akan semakin terkatung-katung.

Seharusnya, kata dia, BPJPH bersama MUI dan LPH saat ini sudah ada sehingga bisa memproses sertifikasi produk yang jumlahnya sangat banyak. Tiga unsur dalam penerbitan sertifikat halal itu merujuk pada Bab V UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Jika instrumen pemroses sertifikasi halal belum terbentuk, kata dia, maka dikhawatirkan banyak produk yang belum mendapatkan sertifikat halal hingga tenggat waktu mandatory sertifikat halal di akhir 2019.

Persoalan berikutnya, kata Ikhsan, BPJPH sebagai regulator belum dapat menerbitkan tarif sertifikasi produk halal. BPJPH adalah lembaga di bawah kementerian bukan Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menentukan tarif. Penentuan tarif hanya dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan terbit.

Soal kesiapan infrastruktur sertifikasi halal daring/online, Ikhsan mengatakan BPJPH belum kunjung memiliki sistem teknologi informasi yang memadai. Dengan begitu, jika belum ada fasilitas itu akan membuat industri di daerah kesulitan mendaftarkan sertifikasi halal terhadap produknya.

"Untuk memudahkan sertifikasi harus dilakukan sistem seperti yang dilakukan LPPOM MUI sehingga orang di daerah bisa lebih mudah kecuali ada verifikasi yang penting. Saat ini, sistem yang dilakukan BPJPH belum ada, sistem yang menjamin kemudahan bagi pemohon sertifikasi halal. Entah sampai kapan dirumuskan," kata dia.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018