"Terpidana Albertus diamankan di Bandara Halim Perdana Kusuma," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Muhammad Rum di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1124K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2013, Albertus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan denda tiga kali Rp10,68 miliar sehingga seluruhnya Rp32 miliar.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan SPT tahunan PPH WP Badan dan SPT masa PPN tahun 2001 yang isinya tidak benar dan memungut PPN tetapi tidak menyetorkan ke kas negara.
Perbuatan itu melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf c dan g UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Terpidana pada sekitar 2001, selaku Direktur CV Hasrat telah sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang isinya tidak benar, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai PPN bulan Juni, Juli, Oktober dan November 2001," kata Rum.
Dia melanjutkan, si buron tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya ke kas negara.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018