"Lima buaya ini saya pelihara sejak lima tahun yang lalu. Dapat dari teman mancing," kata Candra saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat.
Candra mengaku selama ini tidak tahu bahwa buaya muara termasuk salah satu satwa dilindungi. Ia baru menyadari hal itu berdasarkan informasi yang belum lama ia peroleh dari media massa.
"Kemarin setelah tahu dari media saya bingung buaya-buaya ini mau digimanakan. Terus ada yang menyarankan langsung ke Polda saja," kata Candra.
Saat awal mendapatkan lima ekor buaya muara dari temannya, menurut Candra buaya peliharaannya masih memiliki panjang sekitar 20 centimeter atau seukuran kadal dan saat ini kelimanya telah berukuran sepanjang 1-2 meter.
Menurut Candra, lima ekor buaya itu ia pelihara di kolam di kawasan persawahan yang jauh dari permukiman warga. Dua hari sekali ia berikan pakan bangkai ikan segar, atau cakar ayam.
"Untuk pakan tidak tentu tapi rata-rata sebulan bisa habis Rp100 ribu. Saya dulu juga berpikir kalau nanti terus menerus tumbuh besar saya bisa kewalahan," kata dia.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gatot Budi Utomo mengapresiasi inisiatif Candra. Budi berharap kesadaran Candra yang menyerahkan sendiri satwa dilindungi menjadi contoh bagi warga lainnya.
Gatot mengakui meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa memelihara satwa dilindungi merupakan perbuatan melawan hukum antara lain berkat sosialisasi serta gencarnya penyebarluasan informasi dari media massa.
Ia mengatakan lima ekor buaya itu akan langsung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY.
"Bagi warga yang masih memelihara satwa-satwa dilindungi agar penuh kesadaran menyerahkan ke kami sebelum kami melakukan menemukan sendiri dan kami lakukan tindakan hukum. Kalau dengan kesadaran sendiri seperti ini akan kami kecualikan," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan BKSDA DIY Thomas Suryo Utomo mengatakan lima ekor buaya muara itu kemungkinan akan dititipkan ke tempat penangkaran atau lembaga konservasi satwa di DIY yang sudah berizin seperti Gembira Loka, atau Yayawan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY).
"Kalau kami bisa memelihara akan kami pelihara sendiri, tapi kalau tidak akan kami titipkan ke lembaga konservasi yang memiliki legalitas," kata Thomas.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018