"Ada tiga lokasi yang dicabut izinnya, yakni PT Sebuku Batubai Coal di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, PT Sebuku Sejaka Coal di Pulau Laut Timur, dan PT Sebuku Tanjung Coal di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan Nafarin di Banjarbaru, Jumat.
Saat mengumumkan pencabutan izin usa pertambangan PT Sebuku itu, Nafarin menjelaskan, Pemprov Kalsel telah melalui pertimbangan yang sangat matang baik dari aspek sosial masyarakat, aspek melindungi kepentingan umum, kepastian hukum, serta lingkungan.
Selain itu juga ada kajian akademik dari tim ahli yang berasal beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang melihat kondisi Pulau Laut sangat riskan untuk ditambang.
Tim pengkaji kegiatan pertambangan batu bara di Pulau Laut tanggal 18 Januari 2018 menyatakan daya dukung lingkungan setempat tidak memungkinkan untuk ditambang, di antaranya kemampuan menyimpan air sangat kurang.
"Ini dinilai saat kondisi tidak ada aktivitas tambang," kata Nafarin didampingi Asisten III Administrasi Umum Syamsir Rahman di Kantor Setdaprov Kalsel.
Selain kajian akademik, keputusan Gubernur tersebut juga didorong aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Kotabaru yang menolak keras adanya tambang di Pulau Laut, mulai dari rekomendasi Pimpinan Muhammadiyah Kotabaru, Forum Komunikasi Warga Gerakan Penyelamat Pulau Laut, hingga Kelompok Pedagang Ikan dan Nelayan.
"Setelah berbagai demo dan penolakan tambang di Pulau Laut semakin kencang, Pemprov Kalsel bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kotabaru serta jajaran eksekutif Pemkab Kotabaru menggelar rapat pada 13 September 2017 yang intinya mendukung dan merekomendasikan Pulau Laut bebas tambang batu bara," ungkap Nafarin.
Pencabutan izin usaha pertambangan batu bara yang diterbitkan oleh Bupati Kotabaru tahun 2010 itu pun resmi berlaku sejak tanggal keputusan gubernur ditetapkan, yakni tanggal 26 Januari 2018.
"Selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam bulan sesudah dicabutnya izin maka hal yang menjadi kewajiban pemegang IUP selama masih memiliki IUP wajib dipenuhi dan dengan telah dicabutnya izin maka lahan tambang menjadi wilayah yang bebas dan menjadi milik negara karena hukum," ujar Nafarin.
Adapun tiga surat keputusan Gubernur Kalsel itu ialah Nomor 503/119/DPMPTSP/2018 untuk PT Sebuku Batubai Coal di lahan seluas 5.140,89 hektare, Nomor 503/120/DPMPTSP/2018 untuk PT Sebuku Sejaka Coal di lahan seluas 8.139,93 hektare, dan Nomor 503/121/DPMPTSP/2018 untuk PT Sebuku Tanjung Coal di lahan seluas 8.990,38 hektare.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018