Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin masih banyak pihak yang tidak puas atas aturan baru mengenai taksi daring (online).tidak mungkin salah satu itu harus menang. Harus sama-sama menerima dan sama-sama memberi. Tidak bisa semua dipuaskan
"Saya prihatin, kok, masih ada yang enggak puas," katanya sebelum menghadiri rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin.
Pernyataan yang disampaikan Budi itu terkait dengan aksi pengemudi taksi daring yang menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek yang dibuat pemerintah untuk memberikan kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional.
"Artinya, tidak mungkin salah satu itu harus menang. Harus sama-sama menerima dan sama-sama memberi. Tidak bisa semua dipuaskan," kata Budi.
Aturan terbaru itu menyebut persyaratan yang harus dipenuhi angkutan online agar bisa tetap beroperasi adalah kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A umum, pemasangan stiker, dan kuota taksi online di daerah.
Budi mengatakan syarat ini diajuka sebagai upaya pemerintah menyetarakan kedua jenis angkutan.
"Contohnya, kuota, kalau dihabiskan `kan kasihan dengan yang lain. Tarif batas bawah juga kalau dihilangkan `kan kasihan sopir-sopir itu. Tentu harus saling memahami," kata Budi.
Budi mengaku heran pada ketidaksetujuan sejumlah pihak yang menolak aturan ini karena aturan KIR atau stiker seharusnya tidak memberatkan.
"Stiker juga di tempat lain lebih besar. Ini cuma garis tengah 10 cm," kata Budi.
Bagi pengemudi taksi online yang kesulitan mendapatkan SIM A umum atau uji KIR, Budi menyarankan pengajuan kolektif.
"Jangan `ngomong` terus peraturannya yang dibilang (ditolak). Ini `kan asal `against` (berseberangan) dengan pemerintah. Padahal, pemerintah berkewajiban untuk hadir," kata Budi.
Budi mengaku aturan PM 108/2017 akan tetap diberlakukan mulai 1 Februari 2018, tanpa kompromi.
Kendati demikian, dia membuka ruang diskusi mengenai mekanisme penerapannya.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018