Aliansi transportasi online tolak Permenhub 108

31 Januari 2018 15:34 WIB
Aliansi transportasi online tolak Permenhub 108
Seorang pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Makassar (ANTARA News) - Sejumlah pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Transportasi Online Makassar (Atom) berunjukrasa di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan menyatakan menolak Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 108 tahun 2017 terkait pengaturan transportasi daring (online).

"Ada empat hal yang kami tolak dalam Permen tersebut karena dianggap menyulitkan kami," kata korlap aksi Atom, Muh Syarif di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Menurut dia, empat hal tersebut yakni, peralihan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari A menjadi SIM A umum. Pergantian ini, kata dia, menggunakan biaya pribadi, bukan perusahaan.

Selanjutnya, uji KIR dianggap membebani pengemudi transportasi daring, karena mengelurkan uang pribadi, padahal uji KIR biasanya diberlakukan bagi mobil tua atau mobil yang baru dikeluarkan. Selain itu, biaya dikeluarkan cukup besar.

Kemudian perubahan nama di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dari pribadi menjadi nama koperasi atau berbadan hukum, yang jelas merugikan pemilik kendaraan.

"Pemasangan stiker di kendaraan kami juga anggap berlebihan, padahal transportasi online dianggap kendaraan eksklusif bagi pengguna selain murah juga nyaman," katanya.

Pihaknya menilai Kementerian Informasi dan Komunikasi membatasi perkembangan tranportasi daring dengan regulasi yang dianggap menyulitkan para pengemudi daring.

Dalam aksi itu diikuti gabungan pengemudi dari Grab, Go Car (Go Jek) dan Uber. Aksi tersebut dimulai dari Monumen Mandala selanjutnya konvoi menuju kantor DPRD Sulsel. Mereka diterima staf DPRD Amir Hamzah dan dijanjikan aspirasi mereka akan diteruskan ke anggota dewan karena sedang melaksanakan reses.

Secara terpisah, salah seorang pengemudi transportasi reguler (konvensional) Abustan saat diminta tanggapan terkait pemberlakuan Permen tersebut menyatakan sangat setuju bila atruan itu diberlakukan.

"Saya sebagai supir konvensional setuju peraturan itu diberlakukan, karena sejak beroperasinya taksi onlien itu pendapatan kami terus menurun, apalagi kita ini punya keluarga," papar supir angkot Makassar ini.

Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional (Almastasi) Makassar, Cecep Handoko menyatakan pihaknya akan menggelar aksi mendukung Permen nomor 108 pada 1 Februari 2018, bertepatan dengan pemberlakuan aturan tersebut.

"Rencananya kami akan aksi hari ini, tapi karena hasil kesepakatan bersama maka diundur besok. Jelasnya kami mendukung penuh pemberlakuan Permen 108 itu, karena dianggap berpihak kepada pengemudi konvensional," katanya.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018