"Tersangka HE alias Dul kami lumpuhkan dengan cara ditembak betisnya karena melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto di Sukabumi, Rabu.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penculikan tersebut terjadi pada Selasa, (23/1). Tersangka berpura-pura meminjam telepon seluler korban yang baru berusia 16 tahun tersebut.
Tersangka yang berpura-pura bahwa anaknya diculik terus memperdayai korban yang saat itu tengah menunggu rekannya di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Bahkan, korban pun polos mau saja diajak tersangka untuk menaiki motornya karena telepon selulernya dipinjam. Tidak disangka, siswi tersebut dibawa ke daerah Puncak, Bogor dan tersangka pun berganti kendaraan mobil.
Saat di dalam mobil, Dul melakukan aksi bejadnya dengan memperkosa korban sebanyak dua kali dan membuang siswi tersebut di wilayah Kabupaten Cianjur.
Keluarga korban yang mengetahui kasus tersebut langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dan polisi pun langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap tersangka saat akan melarikan diri ke luar kota.
"Tidak hanya diperkosa, Dul juga merampas handphone milik korban. Karena aksi bejadnya, tersangka kami jerat dengan Pasal 332 KUHP jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.
Dhoni mengatakan, selain Dul, polisi juga menangkap Je alias Jejem (41) yang merupakan penadah telpon seluler milik korban dan diancam dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018