"Kami tidak meminta Dewan Pengawas KPK dari DPR namun itu dibentuk oleh Pimpinan KPK melalui aspirasi publik. Silahkan dipilih apakah ada dari profesor, kiai, akademisi, wartawan, pengamat ya silahkan saja," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Hal itu dia katakan terkait isi rancangan naskah rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK, salah satunya mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Dia mengatakan, Dewan Pengawas KPK berbeda dengan Dewan Etik yang sudah ada di KPK yang menangani ada pelanggaran soal etika.
Menurut dia, DPR hanya menyampaikan diperlukan Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi jalannya agenda pemberantasan korupsi di KPK dan bertujuan agar institusi itu lebih baik.
"Pembentukan Dewan Pengawas KPK ini tidak terkait dengan revisi UU KPK, karena DPR sudah kebanyakan UU, jangan didorong lagi. Ini rekomendasi sehingga bisa dilaksanakan namun bisa juga tidak," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, hak angket urusannya antara DPR dengan KPK dan rekomendasi yang dikeluarkan kepada KPK, bisa dilaksanakan ataupun tidak.
Dia menjelaskan salah satu rekomendasinya adalah sebaiknya KPK segera membentuk Dewan Pengawas yang melibatkan fraksi publik.
"Pengertian publik bagaimana, ya silahkan pimpinan KPK terjemahkan," katanya.
Sebelumnya, anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan, naskah rancangan sementara yang dibuat panitia khusus itu, salah satunya merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK, agar tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya.
"Agar KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan maka perlu dibentuk Dewan Pengawas," kata Pasaribu, di Jakarta, Kamis (1/2).
Dia mengatakan Dewan Pengawas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK namun untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan anggota Dewan Pengawas KPK diusulkan dari eksternal KPK seperti akademisi maupun unsur-unsur masyarakat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018