"Saat ini oknum guru tersebut sudah dibebastugaskan sebagai guru di SDN 4 Serawai, karena sedang menjalani proses hukum kasus narkoba,pemecatan yang bersangkutan masih dalam proses," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, Yustinus kepada Antara, di Sintang, Kamis.
Ia menjelaskan dinas pendidikan setempat sudah menerima surat laporan dari Kepala SDN 4 Serawai terkait kasus narkoba yang dilakukan oleh Wartaya saat menjadi PNS aktif sebagai guru.
Surat tersebut, kata Yustinus akan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses pemecatan sebagai PNS.
"Kasus itu jangan sampai terjadi dan dilakukan oleh tenaga pendidik, apalagi seorang guru harus menjadi contoh bagi pelajar," tegas Yustinus.
Dirinya mengimbau agar semua guru di Sintang tetap menjaga moralitasnya, apalagi tugas guru mendidik generasi muda sangatlah berat.
"Semoga kejadian guru menjadi pengedar narkoba ini, menjadi kasus yang terakhir di Sintang," harapnya.
Dikatakan dia, selama 2017, ada sejumlah guru yang terkena sanksi disiplin berupa penurunan pangkat karena melakukan pelecehan seksual dan perjudian.
Sementara Pelaksana tugaa Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Kabupaten Sintang, Akhmad Husni mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari kepala SDN 4 Serawai dan Dinas Pendidikan untuk memproses oknum guru yang tertangkap mengedarkan narkoba.
Dikatakan Husni, oknum guru itu akan segera dibebastugaskan dari jabatannya, agar bisa menghadapi proses hukum.
Sementara untuk pemecatan sebagai akan diproses setelah ada vonis tetap dari pengadilan.
"Saat ini baru proses pembebastugasan dari guru dengan tunjangannya sebagai guru tidak diberikan. Sedangkan gajinya sebagai PNS masih diberikan karena oknum tersebut masih berstatus PNS," terangnya.
Wartaya, seorang guru SDN 04 Serawai, Dusun Tapang Birah Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai tertankap pihak kepolisian pada Januari lalu, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018