Pekanbaru (ANTARA News) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini pihaknya menemukan ada dua juta penduduk Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda....data NIK ganda tersebut ditemukan sejak perekaman pertengahan 2015 hingga 2017."
"Dua tahun enam bulan saya jadi Dirjen dan data NIK ganda tersebut ditemukan sejak perekaman pertengahan 2015 hingga 2017," kata Zudan Arif Fakrulloh saat pemaparan di acara Musyawarah Komisariat Wilayah Regional I Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Muskomwil I Apeksi) di Pekanbaru, Kamis.
Di hadapan 24 wali kota lima provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan NIK ganda ini ketahuan saat proses perekaman KTP elektronik dilakukan.
Ia menilai terjadinya NIK ganda ini memang ada unsur kesengajaan dan keinginan penduduk itu sendiri yang mengurus KTP di wilayah berbeda.
"Hal ini terjadi akibat keinginan masyarakat untuk memiliki KTP ganda, maka saat sistem KTP elektronik diberlakukan maka kelihatan, " ujarnya.
Hal inilah yang ingin dicegah pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dengan memberlakukan tata kelola nomor induk kependudukan nasional.
Menurut dia kini pihaknya sedang berupaya mengubah tata kelola kependudukan yang manual menjadi dalam jaringan atau digital.
"Jadi kedepan penduduk Indonesia itu bisa dicek dari manapun di seluruh kantor Disdukcapil se Indonesia," imbuhnya.
Ia juga mencontohkan salah satu manfaat data ini misalkan ke depan data kependudukan ini terintegrasi dengan semua rumah sakit di Indonesia, sehingga saat NIK nya di entri maka saat seseorang sakit dimanapun dokternya bisa tahu rekam jejak penyakit sebelumnya.
Ini juga akan dimanfaatkan untuk banyak hal misalkan data pemilihan di Komisi Pemilihan Umum untuk digunakan saat Pemilihan Umum, mereka diberi akses untuk melihat database.
"Misalkan saya walau tinggal 10 tahun di Pekanbaru gak boleh nyoblos disini, karena database saya di Jawa Barat, tidak bisa bohong lagi ke KPU karena mereka diberi akses untuk membukanya," pungkasnya.
Pewarta: Fazar Muhardi dan Vera Lusiana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018