PPNS BKSDA wilayah I Jabar, Adjat Sudrajat mengatakan evakuasi dilakukan setelah pemiliknya Muhammad Irwan bersedia untuk menyerahkan buaya kepada negara.
"Buaya ini kita titiprawatkan ke Taman Safari Indonesia yang berstatus Lembaga Konservasi Umum," kata Adjat.
Adjat mengatakan buaya termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.
Berdasarkan Undang-Undng no 5 tahun 1990 tentang konservasi hewan yang dilindungi tidak boleh diperjualbelikan, dikembangbiakan untuk perdagangan dan dipelihara.
Menurut Adjat, siapa yang memelihara hewan dilindungi berdasarkan Pasal 21 UU No 5/1990 tentang konservasi dapat dikenai pidana sebagaimana tertulis dalam Pasal 40 ayat 2.
Adjat mengatakan sejak keberadaan Kojeg, buaya muara, yang sudah dipelihara oleh pemiliknya selama 21 tahun viral di dunia maya, BKSDA melakukan langkah-langkah untuk sedapat mungkin mengevakuasi buaya tersebut untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
Diawali dengan pendekatan kepada pemilih dan menjelaskan soal aturan pemeliharaan hewan yang dilindungi. Setelah memahami aturan yang berlaku, pemilih bersedia untuk menyerahkan buaya tersebut menjadi milik negara.
Buaya Kojeg telah dirawat selama 21 tahun lebih oleh Muhammad Irwan. Buaya tersebut ia bawa dari Cianjur.
"Saya sudah dekat sekali dengan buaya ini, dari sebesar tokek, sampai sebesar ini," katanya.
Buaya tersebut ia beli dari anak-anak yang mau memotong buaya tersebut seharga Rp30 ribu.
"Dari pada dipotong, mending saya pelihara, sampai segede ini," kata Irwan.
Irwan tampak ikhlas hewan peliharaannya dibawa untuk dirawat oleh Taman Safari sebagai Lembaga Konservasi yang dipilihnya untuk merawat.
"Karena Kojeg sudah jinak sekali, sudah berinteraksi dengan semua orang. Kalau dilepasliarkan takut tidak bertahan hidup," kata Irwan.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018