Jakarta, 5/2 (Antara) - Presiden Joko Widodo membahas tindak lanjut kebijakan satu peta sebagai upaya perbaikan data spasial Indonesia.Kebijakan Satu Peta sangat penting, sangat mendesak, sangat dibutuhkan, untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor, berbagai kementerian, dan lembaga ke dalam satu peta secara integratif."
"Kebijakan Satu Peta sangat penting, sangat mendesak, sangat dibutuhkan, untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor, berbagai kementerian, dan lembaga ke dalam satu peta secara integratif," kata Presiden Jokowi dalam sambutan pembukaan rapat terbatas Kebijakan Satu Peta di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin.
Presiden menjelaskan Kebijakan Satu Peta dapat menghindarkan perbedaan informasi melalui satu acuan yang akan menjadi pegangan dalam pembuatan kebijakan strategis maupun penerbitan perizinan.
Tumpang tindih perizinan dan data peta rentan menimbulkan konflik baik antar masyarakat maupun dengan lembaga yang dapat menghambat laju perekonomian di suatu daerah.
"Seperti informasi yang saya terima di Pulau Kalimantan terdapat lebih kurang 4 juta hektare kawasan hutan tumpang tindih dengan kawasan perkebunan," ujar Presiden.
Presiden menyelenggarakan rapat terbatas bersama sejumlah menteri antara lain Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Ristek dan Dikti M Nasir, serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko serta Kepala BKPM Thomas Lembong juga mengikuti rapat yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut.
Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang melandasi percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Perpres ini menegaskan, Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 bertujuan untuk mewujudkan satu peta yang mengacu kepada referensi geospasial, satu standar, satu acuan data, maupun satu geoportal dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Acuan tersebut diharap dapat menghindarkan sengketa tumpang tindih kepemilikan lahan karena akan mencakup data koordinat dan batas wilayah.
Integrasi kebijakan satu peta telah selesai di wilayah Kalimantan pada 2016. Sementara pada 2017, integrasi untuk Sumatera, Sulawesi, Bali, NTT, dan NTB juga dilakukan.
Pemerintah menargetkan penyelesaian pemetaan bagi kebijakan satu peta di wilayah Papua, Maluku, dan Jawa pada 2018.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018