"Kasus penganiayaan guru oleh murid atau wali murid jangan hanya diselesaikan secara parsial dan sporadis, tapi jadikan ini menjadi perbaikan sistem pendidikan kita. Terutama proses belajar mengajar beserta kode etiknya," ujar Abdul Fikri, di Jakarta, Senin.
Menurut Abdul Fikri, sudah banyak kasus baik guru yang dilaporkan oleh wali murid karena dituduh menganiaya muridnya hingga sebaliknya murid diduga menganiaya gurunya.
"Kami sudah sering terdengar gagasan regulasi tentang perlindungan terhadap guru dan dosen, maka sekarang ini waktu yang relevan untuk pihak-pihak yang peduli masalah tersebut untuk segera mengusulkan kepada pemerintah atau lewat DPR," pinta dia.
Untuk kasus di SMAN 1 Trojun, Sampang, Madura, lanjut dia, secara porposional harus ditangani sesuai prosedur hukum oleh pihak berwajib, karena sampai menghilangkan nyawa orang.
"Siapa pun itu, maka harus diproses secara hukum. Namun juga menggunakan regulasi tentang perlindungan anak mengingat usia pelaku yang masih belia (tergolong anak)," kata dia.
Pewarta: Indriani
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018