"Jagung impor itu untuk kebutuhan industri yang memang tidak diproduksi di Indonesia," kata Menteri Enggartiasto seusai membuka sidang Related Meetings of The Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) putaran ke-21 di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Enggartiasto, pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan impor apabila jagung yang dibutuhkan sektor industri memang bisa ditemukan di Indonesia.
"Kalau mereka tidak dikasih ya mereka pindah pabriknya karena itu (jagung impor) memang tidak ada di sini," kata dia.
Selain itu, lanjut Enggar, jagung yang diimpor hanya diperuntukkan untuk sektor industri. Jagung impor, tegas Enggar, tidak diperuntukkan untuk sektor lain seperti untuk pakan ternak.
"Saya tidak pernah mengeluarkan izin impor jagung untuk pakan ternak. Tidak pernah ada. Yang ada adalah dari dulu sampai sekarang jagung yang tidak diproduksi di Indonesia dan dari tahun ke tahun untuk kebutuhan industri. Di luar itu tidak satu bonggol jagung pun kita impor," kata Mendag.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Jagung yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P hanya dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses sendiri dan dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Untuk mendapatkan persetujuan impor tersebut, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan izin secara elektronik, dengan melampirkan API-P, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018