"Taget tahun ini agar ada Inpres atau Keppres Kampung KB. Kalau bisa jangan sampai pertengahan tahun 2018," kata Nofrijal di acara peluncuran Media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) pada kapal nelayan, di lokasi Kampung KB, Beting, Pontianak Timur, Selasa.
Sebelumnya, target keluarnya Inpres atau Keppres Kampung KB itu adalah tanggal 14 Januari 2018. Akan tetapi, dengan adanya sejumlah kendala membuat payung hukum Kampung KB itu belum kunjung terbit.
Kendati demikian, dia optimistis apabila payung hukum Kampung KB segera terbit dalam waktu dekat. Terlebih pada tengah bulan Februari akan diadakan rapat koordinasi nasional bersama Presiden Joko Widodo.
"Kami akan Rakornas pada 12-13 Februari. Semoga Presiden minta ini dipercepat," kata dia.
Menurut Nofrijal, rancangan payung hukum Kampung KB sudah lengkap yang dilengkapi dengan kajian akademik. Naskah itu saat ini sudah ada di ranah Sekretariat Negara.
"Hampir final, kalau sudah sampai Setneg maka pembahasan itu agar tidak terlalu lama," kata dia.
Dia mengatakan payung hukum soal Kampung KB memiliki arti penting guna menyukseskan program-program kependudukan sehingga melahirkan generasi bangsa yang berkualitas. Dengan regulasi tersebut maka program Kampung KB akan semakin diperkuat karena banyak pihak dapat segera turut serta menggarap program itu.
"Pasti dengan payung hukum maka sinergitasnya makin kuat, karena lebih dari 20 kementerian, lembaga, organisasi masyarakat bisa hadir di Kampung KB dengan pembangungan fisik oleh Kemen-PUPR, Kemendes, Kementan, KLHK, KPPPA, Kemenkes dan lainnya, mungkin pemberdayaan masyarakat bersama LSM, organisasi profesi, kampus dan lainnya," kata dia.
Nofrijal mengatakan meskipun program tersebut adalah Kampung KB tetapi tidak hanya terkait dengan keluarga berencana saja. Intinya, lewat program itu memicu peningkatan kualitas generasi dengan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.
Dengan tidak adanya payung hukum Kampung KB, dia mencontohkan banyak pemerintah daerah yang tidak optimal dalam melaksanakan program itu karena ketidakadaan Inpres atau Keppres.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018