• Beranda
  • Berita
  • Mendagri cabut 51 aturan untuk pangkas birokrasi

Mendagri cabut 51 aturan untuk pangkas birokrasi

7 Februari 2018 12:59 WIB
Mendagri cabut 51 aturan untuk pangkas birokrasi
Arsip Foto. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan pemaparan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2017-2022 di Yogyakarta, Rabu (31/1/2018). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmo)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan telah mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk memperpendek alur birokrasi yang panjang.

"Hari ini saya mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokrasi dan membuat rantai birokrasi cukup panjang. Saya kira ini tahap awal, karena keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak bisa membatalkan Peraturan Daerah," kata Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia di Jakarta, Rabu.

Peraturan menteri dalam negeri yang dicabut di antaranya yang mengatur pemerintahan, penelitian dan riset, usaha kecil mikro dan menengah, perpajakan, pelatihan dan pendidikan, kepegawaian, penanggulangan bencana, tata ruang dan perizinan, komunikasi dan telekomunikasi, wawasan kebangsaan, serta  kepamongprajaan.

Tjahjo juga menyatakan bahwa dia akan segera mencabut ketentuan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) agar para kepala desa bisa fokus mengelola program bantuan desa.

Rapat yang antara lain dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Gubernur Sulawesi Selatan  Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peneriman gratifikasi, tersebut juga membahas optimalisasi penanganan radikalisme, terorisme, dan bencana alam di daerah.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018