KPK panggil tiga saksi kasus RJ Lino

8 Februari 2018 12:36 WIB
KPK panggil tiga saksi kasus RJ Lino
Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka RJ Lino," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi yang dipanggil itu, yakni mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan, Senior Manager Peralatan PT Pelindo II dan Pj Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Haryadi Budi Kuncoro, dan pegawai PT Pelindo II Pelabuhan Tanjung Priok Wahyu Hardiyanto.

Haryadi diketahui adalah adik kandung dari mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto.

PT JPPI adalah anak perusahaan PT Pelindo II yang bergerak di bidang jasa perawatan peralatanan dan alat berat yang didirikan pada 2012.

Haryadi selaku Senior Manager Peralatan PT Pelindo II adalah orang yang langsung bertanggungjawab dalam pemesanan peralatan yang digunakan PT Pelindo II, termasuk QCC yang didatangkan dari perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) asal China.

Sementara itu, Ferialdy Noerlan sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobile crane oleh Bareskrim Polri pada 2013.

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.

Sebelumnya, Richard Joost Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018